5 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Tangerang Selatan

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombis.id – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp 12,5 miliar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

 

Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 tersangka dan menyita Barang Bukti 28.538 ekor benih lobster jenis pasir damutiara, 6 box dengan 2-6 ribu benih lobster per box, 3 unit kendaraan (truk Mitsubishi Fuso, Honda Mobilio, dan Daihatsu Luxio)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang, dalam Konferensi Pers menjelaskan ” kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Pelaku

menggunakan kendaraan box dan truk yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas, ” Ujar Kapolres Tangsel.

 

Benih lobster diselundupkan dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Benih lobster kemudian dikirimkan ke Lampung dan selanjutnya ke Bangka Belitung untuk dikirim ke Malaysia.

Baca Juga:  Wabup Tangerang Buka Diskusi Lintas Sektor Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu AF, AS, S, A, dan M. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pelepasan siaran sebanyak 27.000.552 ekor benih lobster jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita pada tanggal 19 September 2025.

 

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa benih lobster tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di habitat alaminya. (Doni)

Berita Terkait

Peringati HUT ke- 30 tahun, Perumda Tirta Benteng Giat Penanaman Pohon dan Pengecatan Kanstin
Festival UMKM Ngider Kecamatan di Kronjo Disambut Meriah Warga
Bupati Tangerang Hadiri HUT ke-80 PMI, Tegaskan Kepedulian Sosial sebagai Ibadah Mulia
Muhammad Farhan dan Regina Nastalia Terpilih Jadi Kang dan Nong Kabupaten Tangerang 2025
Wabup Tangerang Terima Kunjungan Delegasi Kota Binzhou Tiongkok
Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo
Wabup Tangerang Buka Lomba Senam Kreasi Tingkat SMA/SMK
Wabup Tangerang Resmikan Lentera National School Park Serpong
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:35

5 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster Ilegal di Tangerang Selatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00

Peringati HUT ke- 30 tahun, Perumda Tirta Benteng Giat Penanaman Pohon dan Pengecatan Kanstin

Minggu, 28 September 2025 - 13:50

Bupati Tangerang Hadiri HUT ke-80 PMI, Tegaskan Kepedulian Sosial sebagai Ibadah Mulia

Minggu, 28 September 2025 - 13:48

Muhammad Farhan dan Regina Nastalia Terpilih Jadi Kang dan Nong Kabupaten Tangerang 2025

Selasa, 23 September 2025 - 16:57

Wabup Tangerang Terima Kunjungan Delegasi Kota Binzhou Tiongkok

Selasa, 23 September 2025 - 16:53

Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo

Sabtu, 20 September 2025 - 17:11

Wabup Tangerang Buka Lomba Senam Kreasi Tingkat SMA/SMK

Sabtu, 20 September 2025 - 17:09

Wabup Tangerang Resmikan Lentera National School Park Serpong

Berita Terbaru