Kombis.id – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp 12,5 miliar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 tersangka dan menyita Barang Bukti 28.538 ekor benih lobster jenis pasir damutiara, 6 box dengan 2-6 ribu benih lobster per box, 3 unit kendaraan (truk Mitsubishi Fuso, Honda Mobilio, dan Daihatsu Luxio)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang, dalam Konferensi Pers menjelaskan ” kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Pasirandu, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. Pelaku
menggunakan kendaraan box dan truk yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas, ” Ujar Kapolres Tangsel.
Benih lobster diselundupkan dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Benih lobster kemudian dikirimkan ke Lampung dan selanjutnya ke Bangka Belitung untuk dikirim ke Malaysia.

Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yaitu AF, AS, S, A, dan M. Mereka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pelepasan siaran sebanyak 27.000.552 ekor benih lobster jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita pada tanggal 19 September 2025.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa benih lobster tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di habitat alaminya. (Doni)
















